Jala Samudra Institute · Publikasi

Gradasi dan Reduksi Nilai Rasa dalam Seni dan Strategi Peperangan Asimetris

https://youtu.be/3y7yDGXVsfs?si=vzhroeqdm9x6Q0VZ

On TikTok

On Instagram

Bahasa dalam perspektif komunikasi dapat dipandang sebagai sebuah media atau alat dalam berkomunikasi menyampaikan pikiran, pandangan, ataupun nilai rasa.

Akan tetapi bahasa dalam kaitannya dengan kandungan nilai rasa di dalamnya sering kali luput dari pengawasan alam bawah sadar kita.

Para professional handal seperti marketing executives, negosiator, diplomat, terlebih lagi motivator sangat memahami, atau setidaknya secara alamiah telah mempraktikkan kemanfaatan perbedaan dan kendali nilai rasa tersebut dalam berkomunikasi di kehidupan profesional mereka. Setiap pilihan kata mereka meskipun bermakna sama tetap akan memiliki nilai rasa yang berbeda.

Dalam dunia perbankan atau lebih tepatnya bisnis keuangan, reduksi nilai rasa tersebut dapat kita lihat dalam berbagai produk perbankan dan keuangan seperti:

Kartu Kerdit, KUK, Agunan, Obligasi, Pinjaman, Bantuan Luar Negeri, KPR, dan lain sebagainya.

Kesemua istilah tersebut digunakan hanya untuk menghindari satu kata yang sama yaitu hutang.

Mengapa demikian..?

Coba rasakan nilai rasa dari berbagai istilah tersebut ketika istilah-istilah perbankan itu dikembalikan pada esensi nilai makna yang sebenarnya dari berbagai istilah tersebut:

Kartu Hutang, Hutang Usaha Kecil, Hutang Dengan Jaminan, Surat Pernyataan Hutang, Ber-Hutang, Hutang Luar Negeri, Hutang Perumahan Rakyat.

Ketika dikembalikan pada nilai rasa yang sebenarnya, penggunaan kata “Hutang” dalam berbagai produk perbankan tersebut akan menempatkan Para Penghutang, eh sorry.., para nasabah perbankan tersebut dalam posisi terancam dan rendah, sebagaimana pemahaman makna dililit hutang dan dikejar-kejar hutang menggambarkan hutang sebagai sesuatu mahluk/hal mengerikan yang harus dihindari oleh semua orang.

Lebih parahnya lagi, reduksi nilai rasa ini juga terjadi pada banyak produk hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia, sehingga kata Korupsi dan Koruptor yang seharusnya bermakna Pencuri dan Maling Uang Rakyat, harus mengalami reduksi nilai makna sehingga mencuri kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat Indonesia, akan tindakan dan perbuatan yang seharusnya padanya dapat dikenakan sanksi pidana oleh karena sangat memalukan dan sangat menciderai nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia.

So.., koruptor, korupsi, pinjaman, kredit, agunan? Selama istilah-istilah tersebut masih terus dipertahankan, maka bangsa ini tidak akan pernah bisa bangkit dari tidur panjang amnesia nilai rasa mereka.

Sehingga, meskipun bangsa ini tahu bahwa pencurian uang rakyat terjadi berkali-kali di negeri ini, jarak persepsi yang tercipta dari penggunaan istilah-istilah tersebut, sudah cukup untuk mencuri kesadaran mereka untuk tidak tergerak melawan para pencuri dan maling-maling besar yang bertebaran di seantero penjuru negeri ini.

Apabila kita benar-benar menginginkan perubahan, kesemua itu harus dikembalikan kepada nilai rasa yang sesungguhnya. Karena pencurian terbesar yang terjadi pada bangsa ini adalah pencurian nilai rasa yang terkandung dalam tiap-tiap pasal dalam sistem hukum dan produk perundang-undangan negara kita.

Sebaliknya, dengan gradasi nilai rasa, kita dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dari bangsa ini, guna menggalang dukungan, dan membangun kesadaran kolektif yang lebih komprehensif, lebih matang, dan memiliki imunitas ketahanan nasional yang tinggi, dari berbagai upaya manipulatif yang dapat melemahkan kesadaran dan kewaspadaan nasional Indonesia.

#Gradasi #Reduksi #Nilai #Rasa #NilaiRasa #Seni #Propaganda #Marketing #Manipulasi #Narasi #Perbankan #ProdukPerbankan #Perundang-undangan #Undang-Undang #ProdukHukum #Indonesia #Pinjol #Judi #KewaspadaanNasional #KesadaranKognitifIndonesia #KesadaranNasional #AsymmetricWarfare #PeperanganAsimetris #CognitiveWarfare #PeperanganKognitif #Ngeslot #MainSlot #Hutang


Lihat publikasi asli di WordPress

← Kembali ke arsip publikasi